Suatu hari, Nabi Daud AS. mengajak Sulaiman AS untuk menghadiri sebuah persidangan yang sedang mencoba untuk menuntaskan sebuah permasalahan. Daud bertindak sebagai hakim. Sementara itu, di hadapannya bangkit dua orang pria yag bertikai. Mereka meminta Daud untuk menuntaskan permasalahan mereka
Kedua pria tesebut merupakan dua orang yang saling mengenal. Laki-laki pertama ialah seorang peternak, sedangkan yang kedua ialah seorang pemilik kebun. Rupanya Si pemilik kebun mengadu atas perbuatan kambing-kambing milik Si peternak yang telah merugikannya.
“Tuan, bekerjsama kambing-kambing milik sobat saya ini sering memakan tanaman-tanaman di kebun saya pada malam hari. Hal ini menciptakan tumbuhan saya rusak dan saya mengalami kerugian besar. Oleh alasannya ialah itu, saya memohon kepada Tuan untuk sanggup menciptakan keputusan atas permasalahan yang saya hadapi,” kata Si pemilik kebun.
Mendengar pengaduan itu, Daud lalu bertanya Si pemilik Kambing,” Benarkah apa yang dikatakan oleh orang lain?”
“Benar, Tuan. Kambing-kambing saya telah merusak kebunnya dengan memakan tanaman-tanaman yang ada disana,” jawab Si Pemilik Kambing dengan jujur.
Daud mulai berpikir untuk menciptakan keputusan yang seadil-adilnya. Ia tidak mau permasalahan ini merugikan salah satu pihak. Tak usang kemudian, Daud pun telah menciptakan keputusan dan berkata, “Baiklah, jikalau memang demikian maka saya putuskan biar pemilik kambing menyerahkan kambing-kambingnya sebagai ganti rugi atas rusaknya tumbuhan dari kebun.”
Si Pemilik Kebun tersenyum bahagia dengan keputusan tersebut, sementara Si Pemilik Kambing terihat agak murung alasannya ialah harus menyerahkan kambing-kambing miliknya.
Tiba-tiba, Sulaiman berbicara, “Wahai, Ayah, bolehkah saya menunjukkan pendapat orang lain atas permasalahan ini?” tanya Sulaiman dengan hormat.
Daud termangu sejenak dan lalu berkata, ”Jika engkau mempunyai pandangan yang lain atas keputusanku, saya persilahkan engkau untuk berbicara.”
“Ayah, menurutku keputusan Ayah masih kurang tepat. Saya berpikir akan lebih baik jikalau Si pemilik Kambing tetap menyerahkan kambing-kambingnya kepada Si Pemilik kebun. Namun, Si Pemilik kebun harus merawatnya dan sanggup mengambil manfaat dari kambing-kambing tersebut untuk keperluannya.
Sementara itu, Si Pemilik Kambing di haruskan untuk memperbaiki kebun dan merawatnya sampai kembali menyerupai keadaan sebelumnya. Setelah itu, Si Pemilik Kambing boleh mendapatkan kembali kambing-kambingnya dan pemilik kebun mendapatkan kembali kebunnya yang telah diperbaiki. Dengan demikian dengan penuh semangat.
Nabi Daud berpikir bahwa pendapat Sulaiman ternyata lebih baik dibandingkan keputusan yang telah dibuatnya. Oleh alasannya ialah itu, keputusan yang diusulkan oleh Sulaiman hasilnya menjadi keputusannya juga. Si Pemilik Kebun dan Si pemilik Kambing mendapatkan keputusan itu dengan puas. Sulaiman pun menerima sambutan hangat dari orang-orang yang menghadiri persidangan tersebut. Mereka kagum dengan kecerdasan dan ketelitian yang dimiliki Sulaiman meskipun usianya masih muda.
Mendengar pengaduan itu, Daud lalu bertanya Si pemilik Kambing,” Benarkah apa yang dikatakan oleh orang lain?”
“Benar, Tuan. Kambing-kambing saya telah merusak kebunnya dengan memakan tanaman-tanaman yang ada disana,” jawab Si Pemilik Kambing dengan jujur.
Daud mulai berpikir untuk menciptakan keputusan yang seadil-adilnya. Ia tidak mau permasalahan ini merugikan salah satu pihak. Tak usang kemudian, Daud pun telah menciptakan keputusan dan berkata, “Baiklah, jikalau memang demikian maka saya putuskan biar pemilik kambing menyerahkan kambing-kambingnya sebagai ganti rugi atas rusaknya tumbuhan dari kebun.”
Si Pemilik Kebun tersenyum bahagia dengan keputusan tersebut, sementara Si Pemilik Kambing terihat agak murung alasannya ialah harus menyerahkan kambing-kambing miliknya.
Tiba-tiba, Sulaiman berbicara, “Wahai, Ayah, bolehkah saya menunjukkan pendapat orang lain atas permasalahan ini?” tanya Sulaiman dengan hormat.
Daud termangu sejenak dan lalu berkata, ”Jika engkau mempunyai pandangan yang lain atas keputusanku, saya persilahkan engkau untuk berbicara.”
“Ayah, menurutku keputusan Ayah masih kurang tepat. Saya berpikir akan lebih baik jikalau Si pemilik Kambing tetap menyerahkan kambing-kambingnya kepada Si Pemilik kebun. Namun, Si Pemilik kebun harus merawatnya dan sanggup mengambil manfaat dari kambing-kambing tersebut untuk keperluannya.
Sementara itu, Si Pemilik Kambing di haruskan untuk memperbaiki kebun dan merawatnya sampai kembali menyerupai keadaan sebelumnya. Setelah itu, Si Pemilik Kambing boleh mendapatkan kembali kambing-kambingnya dan pemilik kebun mendapatkan kembali kebunnya yang telah diperbaiki. Dengan demikian dengan penuh semangat.
Nabi Daud berpikir bahwa pendapat Sulaiman ternyata lebih baik dibandingkan keputusan yang telah dibuatnya. Oleh alasannya ialah itu, keputusan yang diusulkan oleh Sulaiman hasilnya menjadi keputusannya juga. Si Pemilik Kebun dan Si pemilik Kambing mendapatkan keputusan itu dengan puas. Sulaiman pun menerima sambutan hangat dari orang-orang yang menghadiri persidangan tersebut. Mereka kagum dengan kecerdasan dan ketelitian yang dimiliki Sulaiman meskipun usianya masih muda.
Buat lebih berguna, kongsi: